Thursday, April 20, 2017

Bagaimana Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan?


Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pertama, anda merumuskan nama yayasan. 
Yaitu dengan menyiapkanlah tiga nama calon yayasan sebagai alternatif pengganti nama yayasan utama yang tidak lulus verifikasi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.

Tidak seperti mengecek nama-nama perusahaan dapat dilakukan secara sistem elektronik, untuk mengecek nama-nama yayasan hanya dapat dilakukan secara manual. Dan durasi waktu untuk melakukan pengecekan nama-nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, sementara untuk nama-nama yayasan butuh waktu hingga dua minggu lamanya.

Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya, pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dan lain-lain.

Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.

Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
  • Nama Yayasan
  • Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
  • NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.

Keenam, Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke kementerian Hukum dan HAM.

Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris

Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.



Kedelapan, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. 

dan,...

Bila Anda membutuhkan jasa pendirian yayasan, cukup memberikan data-data berikut :
  • Nama Usaha (2 atau 3 opsi) 
  • Domisili Usaha 
  • Bidang Usaha 
  • Surat Keterangan Domisili Usaha 
  • Fotocopy KTP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas NPWP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas 
  • Surat Pernyataan Pemisahan Kekayaan Pribadi 
  • Nomor Telepon Usaha 
  • Denah Lokasi Tempat Usaha 
  • Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
Sumber

0 comments

Post a Comment

Harap berkomentar yang santun dan tidak menyinggung sarra, terimakasih.